Kini, surat perjanjian menjadi salah satu surat penting yang digunakan sebagai bukti adanya perjanjian antara satu pihak dengan pihak lainnya. Tetapi masih banyak orang yang belum mengerti apa itu surat perjanjian, belum pernah membuat surat perjanjian, bahkan melihat contoh surat perjanjian itu sendiri belum pernah sama sekali.
Jika saat ini Anda tengah melakukan perjanjian dengan orang lain, dan barang yang digunakan sebagai alat perjanjian tersebut adalah barang mahal dan berharga seperti motor, mobil, rumah, dan tanah, maka sangat penting untuk Anda membuat surat perjanjian. Karena jika tidak, kemungkinan besar akan munculnya sifat curang atau Anda akan merasa tidak aman dan was was. Dibuatnya surat perjanjian ini untuk menjamin adanya kesepakatan serta kepastian.
Jika kini kamu akan melakukan jual beli tanah dengan orang lain, maka berikut dibawah ini contoh surat perjanjian:
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
-
-
- Nama : Awan Budiman
- Tempat, Tanggal Lahir : Tegal, 9 Mei 1980
- Alamat : Rungkut Timur No. 10 Surabaya
- Pekerjaan : Swasta
-
Yang nantinya dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai pihak penjual.
-
-
- Nama : Richie Senjaya
- Tempat , Tanggal Lahir : Bogor, 17 September 1986
- Alamat : Kenjeran Barat No. 170 Surabaya
- Pekerjaan : Swasta
-
Dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai pihak pembeli.
Dari kedua belah pihak tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan luas 542 m2 atas nama Awan Budiman. Adapun batas batas tanah yaitu sebagai berikut :
1. Sebelah barat dan utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Santi Afriyanti.
2. Sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Ayon Daryono.
3. Perjanjian ini dapat dilakukan dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 : Pihak penjual menjamin sebidang tanah tersebut merupakan milik dari pihak penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak manapun.
Pasal 2 : Dari kedua belah pihak melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp. 270.000.000, untuk pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak melalui perantara.
Pasal 3 : Pihak penjual akan menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada pihak pembeli beserta kelengkapannya pada tanggal 5 Februari 2021.
Pasal 4 : Untuk biaya pengalihan sepenuhnya akan dilimpahkan oleh pihak pembeli.
Pasal 5 : Pihak pembeli wajib membayarkan pajak jika terjadu pengalihan hak atas jual beli sebidang tanah.
Pasal 6 : Hal hal lain yang tidak tercatat dalam surat perjanjian jual ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dengan musyawarah dari kedua belah pihak.
Pasal 7 : Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan berdasar pada kesepakatan dan persetujuan jual beli dari kedua belah pihak.
Surabaya, 23 November 2020
Pihak Penjual Pihak Pembeli
(ttd dan Materai) (ttd dan Materai)
Awan Budiman Richie Senjaya
Saksi
(Tanda Tangan)
Ramdhani
Fungsi surat perjanjian ini sangat penting saat seseorang akan melakukan sebuah perjanjian dalam bentuk surat. Karena dengan adanya bukti hitam diatas putih yang berlaku antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Membuat surat perjanjian jual beli tanah mudah kan?